Jakarta
- Sepekan berselang sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD
Jateng Murdoko dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan
diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kendal 2003/2004.
"M
diperiksa sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa
Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/4/2012)
Sampai
pukul 10.30 WIB, Murdoko belum hadir di kantor KPK. Besar kemungkinan
jika dia datang dan kondisi kesehatannya memungkinkan, dia akan ditahan
seperti tersangka-tersangka KPK lainnya.
Komisi
Pemberantasan Korupsi membidik Murdoko atas dua kasus dugaan korupsi
dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp 4,75 miliar. Kasus ini
terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.
Kasus
pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3
miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Kedua, Murdoko
juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal
pada 2003/2004.
Murdoko melakukan kejahatan itu bersama Bupati dan Wakil Bupati Kendal saat itu, Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.
Sumber: http://news.detik.com
Foto: http://suaramerdeka.com
Foto: http://suaramerdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar